2 mins read

Beredar Isu Bakso Nonhalal di Solo: Warung Bakso Terkenal di Kawasan Laweyan Disorot, Pelanggan Desak Klarifikasi

Warung bakso di Solo diduga nonhalal.

SOLO (cvtogel) – Warga Solo, Jawa Tengah, dihebohkan oleh isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan penggunaan bahan nonhalal di salah satu warung bakso terkenal yang berlokasi di kawasan Laweyan. Informasi yang menyebar cepat ini memicu keresahan di kalangan pelanggan, yang kini menuntut kejelasan dan klarifikasi resmi dari pihak warung.


 

I. Awal Mula Isu dan Reaksi Publik

 

Isu ini pertama kali mencuat dari unggahan seorang warga di platform daring yang mengaku curiga terhadap cita rasa dan tekstur bakso di warung tersebut. Spekulasi kemudian berkembang liar, menuding adanya penggunaan daging yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

  • Dampak Isu: Dugaan nonhalal ini sangat sensitif, mengingat mayoritas penduduk Solo adalah Muslim dan warung bakso tersebut telah memiliki reputasi serta pelanggan setia selama bertahun-tahun.
  • Desakan Konsumen: Banyak pelanggan yang mengungkapkan kekecewaan dan meminta warung bakso tersebut untuk segera menunjukkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bukti validitas.

 

II. Penyelidikan Internal dan Komentar Regulator

 

Menyikapi isu ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi warung bakso tersebut.

“Kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran dari isu ini. Jika ada penyimpangan, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, terutama terkait perlindungan konsumen dan jaminan produk halal,” ujar [Perwakilan Pemkot Solo – jika ada di sumber].

Pihak warung bakso yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, dari penelusuran di lokasi, aktivitas warung tampak berjalan normal meskipun dengan jumlah pengunjung yang dikabarkan menurun drastis.

 

III. Pentingnya Jaminan Produk Halal (JPH)

 

Isu ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Indonesia, khususnya di kota-kota yang mayoritas penduduknya Muslim, mengenai kewajiban memiliki Jaminan Produk Halal (JPH).

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, terutama produk makanan.

Publik berharap warung bakso tersebut segera memberikan klarifikasi transparan dan menunjukkan bukti sertifikasi halal mereka, atau mengambil langkah cepat untuk mengurusnya jika belum ada, demi mengembalikan kepercayaan konsumen.