2 mins read

DIGAGALKAN: Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Reptil Dilindungi oleh WNA Mesir

Kemenhut gagalkan penyelundupan reptil dilindungi oleh WNA Mesir

JAKARTA, INITOGEL — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah reptil dilindungi asal Indonesia yang akan dibawa ke luar negeri oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir.

Aksi penyelundupan ini terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah petugas mencurigai paket kiriman yang tidak sesuai prosedur. Penangkapan ini menegaskan kembali tingginya ancaman perdagangan ilegal satwa liar Indonesia.


I. Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan dan bea cukai mencurigai pengiriman paket yang menggunakan dokumen palsu dan kemasan yang tidak standar untuk hewan hidup.

  • Pelaku Diamankan: WNA Mesir berinisial A.S. berhasil diamankan sesaat sebelum ia menaiki pesawat tujuan Kairo, Mesir.

  • Jenis Reptil: Barang bukti yang disita meliputi puluhan ekor reptil yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi oleh Pemerintah Indonesia, termasuk beberapa jenis ular sanca hijau Papua, biawak pohon, dan kura-kura moncong babi.

  • Modus Operandi: Reptil-reptil tersebut dikemas secara keji di dalam kotak kecil, disembunyikan di antara tumpukan pakaian, dan diberi label sebagai barang kerajinan tangan untuk menghindari deteksi X-ray.

“Kami berhasil mengamankan 45 ekor reptil dari berbagai jenis yang dilindungi. Kondisi hewan-hewan ini sangat lemah akibat perlakuan yang tidak manusiawi selama proses pengemasan. Kasus ini merupakan indikasi kuat adanya jaringan perdagangan satwa ilegal internasional,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

II. Proses Hukum dan Status Reptil

WNA Mesir tersebut saat ini telah diserahkan ke pihak kepolisian dan PPNS KLHK untuk diproses hukum lebih lanjut.

  • Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

  • Nasib Reptil: Reptil yang disita kini berada di bawah perawatan Balai Konservasi untuk menjalani rehabilitasi dan observasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

III. Komitmen Pemberantasan Ilegalitas

KLHK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar negara serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti INTERPOL dan Wildlife Conservation Society (WCS) untuk memberantas tuntas jaringan perdagangan satwa liar transnasional.