Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain Mafia Akses Judi Online Komdigi

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus mafia pembuka blokir situs atau website judi online (judol) yang melibatkan pegawai serta mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut ada potensi jumlah tersangka bertambah.
“Rekening dan akun e-commerce (para tersangka) yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).

Karyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Pemberantasan judi online, kata dia, merupakan salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.\

“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” tuturnya.

Dia mengajak semua pihak memerangi judi online. Dia menegaskan praktik judi online merusak moral generasi bangsa.

“Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, ada 24 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, ada 10 orang yang merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan para tersangka yang berasal dari Komdigi sudah dijatuhi sanksi pemberhentian alias dipecat.