2 mins read

TEGASKAN PRIORITAS: Kemensos Imbau Penerima BLT Kesra Gunakan Dana untuk Kebutuhan Pokok, Bukan Konsumtif

Kemensos imbau penerima BLT Kesra gunakan dana untuk kebutuhan pokok

JAKARTA, KEMENSOS (DELAPANTOTO) — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang sedang dicairkan di penghujung tahun 2025. Kemensos meminta dana bantuan tersebut wajib digunakan secara bijak, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendasar, serta menghindari penggunaan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau tidak produktif.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh [Simulasi: Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos] sebagai upaya menjaga tujuan utama BLT, yaitu menopang daya beli masyarakat miskin.


I. Fokus Penggunaan Dana: Pendidikan dan Gizi Keluarga

Kemensos menekankan bahwa BLT Kesra adalah jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup KPM.

  • Prioritas Mutlak: Penggunaan dana harus diarahkan untuk:

    1. Kebutuhan Pangan: Pembelian bahan makanan bergizi (protein, sayur, buah) untuk perbaikan gizi keluarga, terutama anak-anak.

    2. Pendidikan Anak: Biaya sekolah, pembelian perlengkapan belajar, atau kebutuhan lain yang menunjang pendidikan.

    3. Kesehatan: Pembelian obat-obatan atau biaya pengobatan dasar yang tidak ditanggung BPJS.

  • Larangan Keras: Penerima diimbau keras untuk tidak menggunakan dana bantuan untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak esensial, seperti rokok, pulsa berlebihan, atau untuk kegiatan spekulatif seperti judi.

“BLT adalah hak, tetapi harus digunakan secara bertanggung jawab. Kami berharap dana ini menjadi investasi gizi dan pendidikan anak. Jika digunakan untuk rokok atau judi, itu sama saja merusak kesejahteraan keluarga sendiri,” tegas [Simulasi: Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos], Jumat (5/12/2025).

II. Pengawasan dan Edukasi di Lapangan

Kemensos bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Sosial untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada KPM.

  1. Edukasi Literasi Keuangan: TKSK diinstruksikan untuk memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan uang yang baik kepada KPM di tingkat desa.

  2. Sanksi Administratif: Meskipun BLT tunai sulit diawasi 100%, Kemensos mengancam akan memberikan sanksi administratif (misalnya, penundaan pencairan tahap berikutnya) jika ditemukan bukti kuat dana digunakan secara masif untuk hal-hal yang dilarang.

Kemensos berharap KPM dapat bijak, menjadikan BLT Kesra sebagai modal utama untuk keluar dari garis kemiskinan.